2/27/2013

HUKUM CANGKOK ANGGOTA TUBUH


Seiring kemajuan zaman, kemajuan teknologi semakin mengeliat, begitu pula dalam ilmu medis. Muncul beberapa trobosan baru yang digunakan  yang belum pernah ada pada zaman-zaman sebelumnya. Banyak sekali penyakit-penyakit yang dulunya tidak bisa teratasi, namun sekarang bisa teratasi, salah satunya yaitu dengan metode cangkok bagian tubuh.
Bagaimana hukum cangkok anggota tubuh seperti jantung, mata, ginjal dll?

Cangkok bagian tubuh adalah mengganti anggota tubuh seseorang dengan anggota tubuh orang lain ataupun dengan binatang jika memungkinkan. Semisal jantung seseorang didapat dari para pendonor yang telah merelakan jantungnya setelah meninggal dunia.
Untuk mengetahui hukum transplantasi organ tubuh manusia, kita perlu meninjau dua aspek yang menjadi titik penting pada permasalahan ini, yakni mengambil organ tubuh dari mayat dan penyambungan organ tubuh tersebut pada bagian tubuh orang lain.
Pengambilan organ tubuh orang yang telah meninggal menurut fiqh adalah haram, karena hall tersebut dapat menyakiti mayat dan merusak kehormatan mayat. Sebab mayat masih dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang yang masih hidup. Rasullullah saw. Bersabda :

كسر عظم  الميت ككسر عظم الحي في الأثم
“ memecah tulang mayat sama saja dengan memecah tulang orang yang masih hidup dalam hal dosanya”.     
Meskipun pengambilan organ tubuh mayat tersebut untuk kepentingan kesehatan seseorang, tetaplah hal tersebut diharamkan. Sebab sakit yang dialami seseorang dapat melebihi bahaya merusak kehormatan mayat. Hal ini dijelaskan dalam kaidah fiqh bahwa bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain. Bunyinya:

الضرر لا يزال بالضرر
“ bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lainnya”
Dengan demikian, ketentuan tersebut mengecualikan pengambilan organ tubuh mayat yang diambil dari mayat yang tidak mempunyai kehormatan sama sekali, seperti organ tubuh dari mayat-mayat orang kafir dan mayat orang kafir harbi. Bahkan mayat tersebut boleh dihidangkan untuk makanan anjing.
Mengenai penyambungan organ tubuh seseorang dengan organ tubuh orang lain hukumnya juga tidak diperbolehkan kecuali jika sangat dibutuhkan, dan tidak ada organ lain yang tidak bisa ditemukan.
Jadi kesimpulan mengenai hukum cangkok organ tubuh ini adalah tidak diperbolehkan , kecuali sangat dibutuhkan, dan tidak terdapat organ lain yang menggantikannya. Dalam hal ini, organ yang diambil haruslah dari organ mayat yang tidak memiliki kehormatan, seperti orang murtad.

No comments:

Post a Comment