Seiring kemajuan zaman,
kemajuan teknologi semakin mengeliat, begitu pula dalam ilmu medis. Muncul
beberapa trobosan baru yang digunakan
yang belum pernah ada pada zaman-zaman sebelumnya. Banyak sekali
penyakit-penyakit yang dulunya tidak bisa teratasi, namun sekarang bisa
teratasi, salah satunya yaitu dengan metode cangkok bagian tubuh.
Bagaimana hukum cangkok anggota tubuh seperti jantung, mata, ginjal
dll?
Cangkok bagian tubuh
adalah mengganti anggota tubuh seseorang dengan anggota tubuh orang lain
ataupun dengan binatang jika memungkinkan. Semisal jantung seseorang didapat
dari para pendonor yang telah merelakan jantungnya setelah meninggal dunia.
Untuk mengetahui hukum
transplantasi organ tubuh manusia, kita perlu meninjau dua aspek yang menjadi
titik penting pada permasalahan ini, yakni mengambil organ tubuh dari mayat dan
penyambungan organ tubuh tersebut pada bagian tubuh orang lain.
Pengambilan organ tubuh orang yang telah meninggal menurut fiqh
adalah haram, karena hall tersebut dapat menyakiti mayat dan merusak kehormatan
mayat. Sebab mayat masih dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang yang
masih hidup. Rasullullah saw. Bersabda :
كسر عظم الميت ككسر عظم الحي في الأثم
“ memecah tulang mayat sama saja dengan memecah tulang orang
yang masih hidup dalam hal dosanya”.
Meskipun pengambilan organ
tubuh mayat tersebut untuk kepentingan kesehatan seseorang, tetaplah hal
tersebut diharamkan. Sebab sakit yang dialami seseorang dapat melebihi bahaya
merusak kehormatan mayat. Hal ini dijelaskan dalam kaidah fiqh bahwa bahaya
tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain. Bunyinya:
الضرر لا يزال بالضرر
“ bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lainnya”
Dengan demikian, ketentuan
tersebut mengecualikan pengambilan organ tubuh mayat yang diambil dari mayat
yang tidak mempunyai kehormatan sama sekali, seperti organ tubuh dari
mayat-mayat orang kafir dan mayat orang kafir
harbi. Bahkan mayat tersebut boleh dihidangkan untuk makanan anjing.
Mengenai penyambungan
organ tubuh seseorang dengan organ tubuh orang lain hukumnya juga tidak
diperbolehkan kecuali jika sangat dibutuhkan, dan tidak ada organ lain yang
tidak bisa ditemukan.
Jadi kesimpulan mengenai
hukum cangkok organ tubuh ini adalah tidak diperbolehkan , kecuali sangat
dibutuhkan, dan tidak terdapat organ lain yang menggantikannya. Dalam hal ini,
organ yang diambil haruslah dari organ mayat yang tidak memiliki kehormatan, seperti
orang murtad.
0 komentar