ARGUMEN INKAR AS-SUNNAH DAN BANTAHANNYA

Hadis merupakan salah satu sumber hukum agama islam, namun ada sebagian kecil dari umat islam yang tidak mau menerimanya sebagai hujjah. Mereka menggunakan dalil naqli dan Aqli dalam menguatkan pendapat mereka

a.       Dalil Naqli
1.      An-Nahl ayat 89 :
 “Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu”.[1]
2.      Al-An’am ayat 38:  
“tidaklah kami alpakan sesuatu dari Al-Kitab...”[2]
Merujuk pada potongan ayat diatas bahwa Al-Qur’an telah mencakup berbagai persoalan agama, masalah hukum dan telah menjelaskan penjelasan sejelas-jelasnya dengan perincian yang mendetail sehingga tidak memerlukan lagi yang lain seperti hadis. Jika terdapat yang belum tercantum, niscaya di dalam Al-Qur’an ada sesuatu yang dilalaikan.[3]
            Landasan argumentasi ini mendapatkan tanggapan dari kalangan ulama Ahlu-as-Sunnah bahwa ayat yang dijadikan pedoman oleh kalangan inkarus sunnah tidak benar karena maksud dari al-kitab dalam ayat al-An’am ayat 37 adalah Lauwl Mahfudz yang menggandung segala sesuatu. Atau kalau Al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu seperti dalam An-Nahl ayat 89 maka perlu ditakwilkan bahwa al-Quran menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama dan hukum-hukumnya.[4]
b.      Dalil Aqli
1.      Apabila hadis sebagai hujjah maka Rosulullah memerintahkan para sahabat untuk menulisnya segera dan para Sahabat dan Tabi’i segera mengumpulkannya dalam sebuah dewan hadis agar terjaga supaya tidak hilang dan dilupakan orang. Yang demikian supaya diterima oleh kaum muslim secara Qoth’iy. Sebab dalil yang dhanny tidak dapat dipakai sebagai hujjah.[5] Hujjah yang dikemukakan oleh kalangan ini kurang kuat sebab:
·      Muatan Al-Qur’an yang berisi tentang dasar-dasar agama dsan kaidah-kaidah umum yang sebagian nashnya telah diterangkan dengan jelas dan sebaian lagi diterangkan oleh Rasulullah SAW, karena tugas beliau sebagai utusan Allah supaya menjelaskan kepada manusia mengenai hukum-hukum Al-Qur’an. Dengan demikian maka penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah tentang hukum-hukum itu merupakan penjelasan dari Al-Qur’an juga.[6]
Allah berfirman dalam surat An-nahl: 44: 
  “dan Kami telah turunkan Al-Qur’an kepadamu, agar engkau menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan mudah-mudahan mereka memikirkan”.[7]

·      Tidak adanya perintah dari Rasulullah saw. Untuk menulis hadis dan melarang menulisnya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis shahih, maka tidak menunjukkan ketiadaan kehujjahan dari Hadis.
            Pada saat itu, kemaslahatan yang sesuai adalah untuk menuliskan Al-Qur’an dan mendewankannya untuk menjaga agar tidak hilang dan bercampur dengan sesuatu yang lain termasuk hadis. kehujjahan itu tidak hanya terletak pada tertulisnya hadis, namun terletak pula kepada ke-mutawatir-annya, yang diambil dari orang yang adil dan terpercaya, serta diriwayatkan oleh orang yang memiliki ingatan yang kuat. Dengan demikian penjagaan hadis yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu dengan mengunakan hafalan tidak berarti kurang sah  dibanding dengan mengunakan tulisan.[8]
2.      Al-Qur’an diturunkan kepada nabi saw dalam bahasa Arab sehingga orang-orang yang memiliki kemampuan bahasa Arab dapat memahaminya tanpa adanya penjelasan.
Dalam kenyataan ketika mengamalkan apa yang ada didalam Al-Qur’an umat islam tidak dapat terlepas akan keberadaan hadis. sebab banyak dalam Al-Qur’an masih bersifat mujmal, mutlaq, dan bersifat umum yang membutuhkan penjelasan berupa rincian, taqyid maupun taksis.[9]
3.      Apabila melihat kepada sejarah bahwa umat islam mengalami kemunduran yang diakibatkan atas dasar berpegang terhadap sunnah. Maka hadis Nabi merupakan sumber kemnduran islam. Maka hanya Al-Qur’anlah sebagai pedomannya. Namun sejarah berkata bahwa pada masa-masa setelah Nabi, dan khulafaurrasyidin orang islam memegang hadis sebagai hujjah dalam menetapkan hukum islam. Bahkan ketika membutuhkan penjelasan tentang Al-Qur’an para sahabat mendatangi Rasul untuk meminta penjelasan.[10]




[1] Departemen Agama, Al-Qur’an Al-Karim dan terjemahannya, Surabaya: Lintas Media, 2006, hlm. 377.
[2] Departemen Agama, Al-Qur’an Al-Karim...hlm. 177.
[3] Syuhudi, Hadis Menurut ...hlm. 16.
[4] Abdul Kajid Khon, Ulumul Hadis...hlm. 36.
[5] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadis, Bandung: Al-Ma’arif, 1974, hlm. 63.
[6] ibid
[7] Departemen Agama, Al-Qur’an Al-Karim...370.
[8] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul...hlm. 64.
[9] Badri Khaeruman, Historis Hadis...hlm. 70.
[10] Sohari Sahroni, Ulumul Hadis...hlm. 144.

0 komentar