ARAH KIBLAT MENURUT SYAFI'IYAH



Arah Kiblat merupakan sesuatu yang urgen dalam Islam karena menjadi salah satu syarat ketika menjalankan ibadah Shalat. Oleh karena itu, ulama-ulama terdahulu telah merumuskan hukum tentang arah kiblat, dan salah satuny oleh Imam Syafi'i dan para pengikutnya. Mengenai Arah KiblatTampaknya dalam madzhab Syafi’i terdapat dua pendapat tentang masalah ini; Pertama, menghadap ke bangunan Ka’bah (‘ain Ka’bah ), dan kedua, menghadap ke arah Ka’bah.

Mengenai kewajibannya, ada dua pendapat. Dalam kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i berkata: “ Yang wajib dalam berkiblat adalah menghadap secara tepat ke bangunan Ka’bah. Karena, orang yang diwajibkan untuk menghadap kiblat, ia wajib menghadap ke bangunan Ka’bah, seperti halnya orang Makkah.”
Sedangkan teks yang jelas yang dikutip oleh Imam al-Muzanni (murid Imam al-Syafi’i) dari Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa yang wajib adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihat al-ka’bah). Karena, seandainya yang wajib itu adalah menghadap ke bangunan Ka’bah secara fisik, maka shalat jamaah yang shafnya memanjang adalah tidak sah, sebab di antara mereka terdapat orang yang menghadap ke arah di luar dari bangunan Ka’bah.
Adapun dalil-dalil yang digunakan oleh dua pendapat ini, maka Imam al-Nawawi berkata: “Para ulama yang mengatakan bahwa bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah) sebagai kiblat, mendasarkan pendapatnya pada hadis Ibnu Abbas ra, yaitu:
( إَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا دَخَلَ الْكَعْبَةَ خَرَجَ، فَصَلىَّ إِلَيْهَا، وَقَالَ: هَذِهِ الْقِبْلَةُ.)
“sesungguhnya rasulullah Saw setelah memasuki Ka’bah, beliau keluar lalu melaksanakan shalat dengan menghadapnya. Kemudian beliau bersabda:”inilah kiblat.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Sementara mereka yang berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah (jihat Ka’bah) beragumentasi dengan Hadis Abu Huraiah ra. Bahwa Nabi Saw bersabda:
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَاْلمَغْرِبِ قِبْلَةٌ.
“Arah antara timur dan dan barat adalah kiblat” (Hadis Riwayat al-Tirmidzi).
 
Di antara ulama madzhab Syafi’i, yang mengatakan bahwa yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah(jihat al-Ka’bah), selain Imam al-Syafi’I seperti dinukil oleh Imam al-Muzanni, adalah Syaikh al-Khatib al-Syarbini. Beliau berkata sebagai berikut: “Seandainya ada suatu penghalang yang bersifat alamiahantara orang yang berada di Makkah dan bangunan Ka’bah,misalnya gunung-gunung atau bangunan yang baru, maka ia boleh berijtihad untuk menentukan kiblatnya, karena adanya kesulitan untuk melihat Ka’bah secara langsung."

0 komentar