Arah Kiblat merupakan sesuatu yang urgen dalam Islam karena menjadi salah satu syarat ketika menjalankan ibadah Shalat. Oleh karena itu, ulama-ulama terdahulu telah merumuskan hukum tentang arah kiblat, dan salah satuny oleh Imam Syafi'i dan para pengikutnya. Mengenai Arah KiblatTampaknya dalam madzhab Syafi’i terdapat dua pendapat tentang masalah ini; Pertama, menghadap ke
bangunan Ka’bah (‘ain Ka’bah ), dan kedua, menghadap ke arah
Ka’bah.
Mengenai kewajibannya,
ada dua pendapat. Dalam kitab al-Umm, Imam al-Syafi’i berkata: “ Yang wajib
dalam berkiblat adalah menghadap secara tepat ke bangunan Ka’bah. Karena, orang
yang diwajibkan untuk menghadap kiblat, ia wajib menghadap ke bangunan Ka’bah,
seperti halnya orang Makkah.”
Sedangkan
teks yang jelas yang dikutip oleh Imam al-Muzanni (murid Imam al-Syafi’i) dari
Imam al-Syafi’i mengatakan bahwa yang wajib adalah menghadap ke arah Ka’bah (jihat
al-ka’bah). Karena, seandainya yang wajib itu
adalah menghadap ke bangunan Ka’bah secara fisik, maka shalat jamaah yang
shafnya memanjang adalah tidak sah, sebab di antara mereka terdapat orang yang
menghadap ke arah di luar dari bangunan Ka’bah.
Adapun
dalil-dalil yang digunakan oleh dua pendapat ini, maka Imam al-Nawawi berkata:
“Para ulama yang mengatakan bahwa bangunan Ka’bah (‘ain al-Ka’bah)
sebagai kiblat, mendasarkan pendapatnya pada hadis Ibnu Abbas ra, yaitu:
(
إَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا دَخَلَ الْكَعْبَةَ
خَرَجَ، فَصَلىَّ إِلَيْهَا، وَقَالَ: هَذِهِ الْقِبْلَةُ.)
“sesungguhnya rasulullah Saw setelah memasuki Ka’bah, beliau
keluar lalu melaksanakan shalat dengan menghadapnya. Kemudian beliau bersabda:”inilah
kiblat.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Sementara mereka yang
berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah (jihat Ka’bah)
beragumentasi dengan Hadis Abu Huraiah ra. Bahwa Nabi Saw bersabda:
مَا
بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَاْلمَغْرِبِ قِبْلَةٌ.
“Arah antara timur dan dan barat
adalah kiblat” (Hadis Riwayat al-Tirmidzi).
Di antara ulama madzhab Syafi’i, yang mengatakan bahwa
yang wajib adalah menghadap arah Ka’bah(jihat al-Ka’bah), selain Imam
al-Syafi’I seperti dinukil oleh Imam al-Muzanni, adalah Syaikh al-Khatib
al-Syarbini. Beliau berkata sebagai berikut: “Seandainya ada suatu penghalang
yang bersifat alamiahantara orang yang berada di Makkah dan bangunan
Ka’bah,misalnya gunung-gunung atau bangunan yang baru, maka ia boleh berijtihad
untuk menentukan kiblatnya, karena adanya kesulitan untuk melihat Ka’bah secara
langsung."
0 komentar