Pada
zaman sekarang, internet merupakan sebuah prangkat yang digunakan hampir semua
penduduk di dunia. Bahkan penggunaannya sudah mencakup keberbagai negeri. Apalagi
penggunaan handphone yang sudah canggih dapat dengan mudah digunakan untuk
berselancar. Dengan adanya internet, dunia bagai digenggaman kita. Banyak orang
dengan mudah memperoleh informasi dengan gadget yang berada ditangan mereka. Kita
hanya tinggal mengeklik maka informasi yang kita butuhkan dapat dengan mudah
diakses.
Namun
kemudahan yang didapat oleh manusia tersebut banyak digunakan oleh beberapa
kalangan untuk kegiatan yang mengandung unsur negatif, seperti menyebarkan
berita bohong atau sering kita dengar dengan istilah Hoax. pemanfaatan internet
sebagai sarana penyebar berita sungguh dapat diandalkan. Banyak pertemuan-pertemuan
besar menggunakan sarana internet sebagai medianya. Bahkan beberapa negara memblokir
beberapa situs demi keamanan negaranya, karena terbukti beberapa demo besar
yang terjadi karena adanya informasi dari situs tersebut.
Begitu
pula dengan keberadaan sebuah hoax atau berita palsu/bohong dengan mudahnya
tersebar di media-media online terutama media sosial seperti facebook, twitter
dan lain sebagainya. Beberapa kalangan bahkan untuk menjatuhkan orang lain
mereka rela mengedit dan merubah apa yang disampaikannya dengan berit hoax agar
orang lain yang membacanya tidak mengetahui kebenaran apa yang disampaikannya. sehingga
orang yang membacanya menerima sebuah kabar yang tidak benar. Dengan berbagai
fasilitas yang disediakan di media online, maka sebuah berita dengan mudah
dibagikan/dishare.
Mungkin
dalam benak kita pernah muncul pertanyaan apakah hoax di internet dapat
dikategorikan sebagai sebuah perbuatan yang tercela atau bukan.
Internet sering kali disebut sebagai dunia
maya, dunia virtual, dunia tak nyata, maka banyak kalangan yang berlaku
sekehendak di dalamnya. Keberadaan dunia maya tersebut banyak kalangan
menganggap bahwa apa yang disampaikan di internet tidak memiliki pengaruh
apa-apa pada dunia nyata. Namun pendapat tersebut keliru, hal ini dapat dilihat
dalam beberapa kasus yang terjadi bahwa pemicu dari kasus tersebut bersumber
dari internet. Begitu juga hoax yang tersebar di media online sering kali
memicu kemarahan-kemarahan terhadap orang lain tanpa mengetahui berita
sebenarnya.
Melihat
kenyataan akibat hoax, maka hukum dari hoax dapat disejajarkan dengan hukum
fitnah dan dusta. Dalam islam, fitnah merupakan sebuah perbuatan keji yang akan
memperoleh dosa yang besar dan siksaan yang pedih di akhirat nanti. Fitnah dikatakan
dalam kitab suci merupakan sebuah dosa yang lebih berbahaya daripada sebuah
pembunuhan. Dengan adanya fitnah, perang besar maupun pembunuhan berantai bisa
terjadi yang akan menimbulkan banyak korban jiwa maupun materi.
Dengan
demikian, bahwa berita hoax sama bahayanya dengan sebuah fitnah yang dapat
menghancurkan berbagai sendi-sendi kemanusiaan. Namun beberapa kalangan orang islam
sendiri sering kali menyebarkan hoax untuk menyerang orang yang berseberangan
dengannya karena ada faktor kebencian dan keinginan untuk menjatuhkan martabat.
Melihat kenyataan ini, yang dapat kita lakukan hanyalah berlaku bijak dengan
memilah berita yang dapat dipertanggung jawabkan atau sebuah hoax belaka.
0 komentar